Pasal 266
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Undangan meliputi: a. pihak yang bukan Anggota, yang hadir dalam sidang atau rapat DPD atas undangan pimpinan; dan b. Anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPD atas undangan pimpinan alat kelengkapan DPD dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Peninjau dan wartawan merupakan pihak yang hadir dalam sidang atau rapat DPD tanpa undangan pimpinan dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (3) Undangan dapat berbicara dalam sidang atau rapat atas persetujuan Ketua sidang atau rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Peninjau dan wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai hak bicara dan hak suara serta tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain. (5) Undangan, peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri. (6) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib sidang atau rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPD.
