PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 265
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Dalam risalah, catatan sidang atau rapat dan laporan singkat mengenai sidang atau rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata rahasia. (2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam sidang atau rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan sidang atau rapat, dan/atau laporan singkat.
