PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 264
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Sekretaris sidang atau rapat secepatnya menyusun catatan sidang atau rapat sementara dan/atau laporan singkat untuk segera dibagikan kepada Anggota dan
pihak yang bersangkutan setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1). (2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan sidang atau rapat sementara dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya catatan sidang atau rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris sidang atau rapat yang bersangkutan.
