PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 263
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Dalam setiap sidang atau rapat dan kegiatan rapat di daerah dibuat catatan sidang atau rapat dan/atau laporan singkat oleh sekretaris sidang atau rapat. (2) Catatan sidang atau rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, simpulan dan/atau putusan yang dihasilkan dalam sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2). (3) Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat simpulan dan/atau keputusan sidang atau rapat.
