PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 262
BAB 10 — PERSIDANGAN
Jika terdapat perbedaan tafsiran terhadap risalah sidang atau rapat, pimpinan sidang MENETAPKAN berdasarkan hasil rekaman.
