PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 261
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Pembicaraan dalam setiap sidang atau rapat dilakukan perekaman. (2) Penyusunan risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
