Pasal 260
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Untuk setiap sidang paripurna dan sidang alat kelengkapan yang membahas materi yang terkait dengan legislasi, pertimbangan, dan pengawasan DPD dibuatkan risalah. (2) Risalah adalah rekaman pembicaraan dan catatan sidang atau rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang: a. jenis dan sifat sidang atau rapat; b. hari dan tanggal sidang atau rapat; c. tempat sidang atau rapat; d. acara sidang atau rapat; e. waktu pembukaan dan penutupan sidang atau rapat; f. Ketua dan sekretaris sidang atau rapat;
g. jumlah dan nama Anggota yang menandatangani daftar hadir; dan h. undangan yang hadir. (3) Sekretaris sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah pejabat di lingkungan sekretariat jenderal yang ditunjuk untuk itu.
