PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 259
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat apabila Ketua sidang atau rapat berpendapat bahwa sidang atau rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258. (2) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
