Pasal 258
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Ketua sidang atau rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. (2) Apabila larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Ketua sidang atau rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan sidang atau rapat. (3) Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang atau rapat atas perintah Ketua sidang atau rapat. (4) Yang dimaksud dengan ruang sidang atau rapat pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk sidang atau rapat, termasuk ruangan untuk undangan dan peninjau.
