PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 257
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang atau rapat dapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. (2) Ketua sidang atau rapat dapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya. (3) Apabila pembicara memenuhi permintaan Ketua sidang atau rapat, kata-kata pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan sidang atau rapat.
