PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 256
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1). (2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua sidang atau rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Ketua sidang atau rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
