Pasal 255
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Kesempatan dapat diberikan setiap waktu kepada anggota sidang atau rapat untuk melakukan interupsi dalam hal: a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan; b. menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya; c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau d. mengajukan usul agar sidang atau rapat ditunda untuk sementara. (2) Ketua sidang atau rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan. (3) Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dapat diadakan pembahasan. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, untuk dapat dibahas harus mendapat persetujuan sidang atau rapat.
