PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 254
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang atau rapat dapat menentukan lamanya anggota sidang atau rapat berbicara. (2) Ketua sidang atau rapat memperingatkan dan memintanya agar pembicara mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
