PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 253
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Giliran berbicara diatur oleh Ketua sidang atau rapat menurut urutan pendaftaran nama. (2) Peserta sidang atau rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilakan oleh Ketua sidang atau rapat. (3) Peserta sidang atau rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, giliran berbicara diberikan kepada pembicara selanjutnya.
(4) Pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.
