PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 252
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Anggota memiliki hak berbicara dalam setiap sidang atau rapat. (2) Hak berbicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lebih dahulu mendaftarkan namanya kepada Ketua sidang atau rapat. (3) Anggota sidang atau rapat yang belum mendaftarkan namanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh berbicara, kecuali menurut pendapat Ketua sidang atau rapat ada alasan yang dapat diterima.
