PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 251
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang atau rapat menjaga agar sidang atau rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. (2) Ketua sidang atau rapat hanya berbicara selaku pimpinan sidang atau rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan anggota sidang atau rapat. (3) Apabila Ketua sidang atau rapat hendak berbicara selaku anggota sidang atau rapat, untuk sementara pimpinan rapat/sidang diserahkan kepada pimpinan yang lain.
