PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 250
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Dalam keadaan memaksa, pimpinan dan Anggota dapat mengajukan usul perubahan tentang acara sidang paripurna yang sedang berlangsung. (2) Sidang yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
