Pasal 249
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Alat kelengkapan DPD dapat mengajukan usul perubahan kepada pimpinan DPD mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Panitia Musyawarah. (2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan paling lama 3 (tiga) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan. (3) Pimpinan DPD mengajukan usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Panitia Musyawarah untuk segera dibicarakan. (4) Panitia Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Keputusan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah acara sidang atau rapat dan memberitahukan perubahan acara sidang atau rapat tersebut kepada seluruh Anggota paling lambat dalam 2 (dua) hari. (6) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan sidang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (7).
