PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 273
BAB 12 — KEPUTUSAN DPD
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dilakukan setelah kepada Anggota sidang atau rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan saran sebagai sumbangan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. (2) Apabila pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang cukup, sidang atau rapat dapat mengambil keputusan. (3) Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (3), dan disetujui oleh semua yang hadir.
