PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 27
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
