Pasal 26
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih. (2) Keputusan Badan Kehormatan mengenai pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada sidang paripurna. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan kepada
untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (4)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian Anggota dari pimpinan DPD. (5) Apabila PRESIDEN belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya.
