Pasal 25
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan oleh Pimpinan DPD yang diumumkan dalam sidang paripurna. (2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pimpinan DPD diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian Anggota dari Pimpinan DPD. (4) Apabila PRESIDEN belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas hari) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak-hak administratifnya.
