PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 28
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam
daftar peringkat perolehan suara calon Anggota dari daerah provinsi yang sama. (2) Dalam hal calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota, digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. (3) Masa jabatan Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota yang digantikannya.
