PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 242
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh sidang sebelum menutup sidang. (2) Ketua sidang menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam sidang berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan sidang apabila acara yang ditetapkan untuk suatu sidang belum terselesaikan, sedangkan waktu sidang telah berakhir. (3) Ketua sidang mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau simpulan yang dihasilkan oleh sidang sebelum menutup sidang.
