PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 241
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Setelah sidang dibuka, Ketua sidang dapat meminta kepada sekretaris sidang agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta sidang.
(2) Sidang dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
