PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 240
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang membuka sidang sesuai dengan jadwal sidang. (2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum, Ketua sidang mengumumkan penundaan pembukaan sidang paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (3) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota untuk pengambilan keputusan. (4) Ketua sidang dapat membuka sidang apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga terpenuhi. (5) Penentuan kourum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada sidang yang tidak mengambil keputusan.
