PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 239
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Undangan dan/atau pemberitahuan sidang telah disampaikan kepada Anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang. (2) Setiap Anggota wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.
