PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 238
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Pembicaraan dan keputusan dalam sidang atau rapat tertutup bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan apabila dinyatakan secara tegas sebagai rahasia dan tidak dapat diumumkan. (2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam sidang atau rapat tertutup tersebut.
(3) Sidang atau rapat dapat MEMUTUSKAN untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam sidang atau rapat tertutup itu.
