PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 243
BAB 10 — PERSIDANGAN
Apabila Ketua sidang berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua sidang.
BAB 10 — PERSIDANGAN
Apabila Ketua sidang berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua sidang.