PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 233
BAB 10 — PERSIDANGAN
Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah, kecuali ditetapkan lain oleh sidang paripurna.
