PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 232
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Sidang Paripurna Luar Biasa adalah sidang paripurna yang tidak terjadwalkan dalam satu masa sidang dengan ketentuan: a. diusulkan oleh Pimpinan DPD dan disetujui oleh Panitia Musyawarah; atau
b. diusulkan oleh paling sedikit 12 (dua belas) Anggota dan disetujui oleh Panitia Musyawarah. (2) Pimpinan DPD mengundang Anggota untuk menghadiri sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
