PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 231
BAB 10 — PERSIDANGAN
Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri para Anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPD dan merupakan forum tertinggi yang dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah untuk melaksanakan wewenang dan tugas DPD, berupa: a. sidang dalam rangka pembukaan masa tahun sidang yang juga mencakup laporan hasil kegiatan Anggota di daerah pemilihan dan sidang dalam rangka penutupan masa tahun sidang; b. sidang dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan BPK; c. sidang dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD; dan/atau d. sidang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan fungsi dan tugas DPD.
