Pasal 230
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Persidangan DPD terdiri atas: a. sidang; dan b. rapat. (2) Sidang adalah kegiatan pertemuan seluruh Anggota dalam rangka pelaksanaan fungsi parlemen dan tugas DPD. (3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup pengertian sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan. (4) Rapat adalah kegiatan pertemuan selain sidang untuk melakukan pembahasan tentang sesuatu permasalahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (5) Jenis sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sidang paripurna; dan b. sidang paripurna luar biasa. (6) Jenis sidang/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sidang/rapat di Ibu kota negara, meliputi:
rapat alat kelengkapan;
rapat gabungan alat kelengkapan;
rapat tim kerja;
rapat anggota provinsi; dan
rapat anggota wilayah;
rapat kerja;
rapat konsultasi;
rapat koordinasi;
rapat dengar pendapat; dan
rapat dengar pendapat umum. b. sidang/rapat di daerah, meliputi:
rapat koordinasi;
rapat dengar pendapat;
rapat dengar pendapat umum;
rapat kerja; dan
Rapat Anggota Provinsi. (7) Selain sidang/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) DPD dapat melaksanakan pertemuan dalam bentuk: a. dialog; b. grup diskusi terarah; dan/atau c. diskusi terbatas.
