Pasal 229
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Waktu sidang atau rapat adalah: a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; hari Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 dengan istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.30 WIB; dan b. pada malam hari dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB pada setiap hari kerja. (2) Penyimpangan dari waktu sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh sidang yang bersangkutan. (3) Semua jenis sidang dilakukan di Ibu kota negara.
(4) Penyimpangan dari tempat sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan atas persetujuan alat kelengkapan yang bersangkutan.
