Pasal 234
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (6) huruf a angka 1 yaitu permusyawaratan Anggota dalam alat kelengkapan yang dipimpin oleh pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. rapat alat kelengkapan dalam rangka mempersiapkan rancangan putusan DPD sesuai dengan tugas dan wewenang alat kelengkapan; b. rapat gabungan alat kelengkapan yaitu sidang bersama antara dua atau lebih alat kelengkapan untuk membahas masalah yang terkait lebih dari satu alat kelengkapan, dipimpin oleh pimpinan alat kelengkapan pemrakarsa; c. rapat kerja dalam rangka meminta penjelasan kepada Pemerintah Pusat, dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran; d. rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum baik dengan pemerintah pusat, unsur pemerintahan daerah, atau unsur masyarakat; dan/atau
e. permusyawaratan pimpinan alat kelengkapan yang dipimpin oleh Ketua alat kelengkapan masing- masing. (3) Dalam rangka pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing alat kelengkapan menyampaikan agenda dan acara kepada Panitia Musyawarah setiap awal masa sidang, untuk ditetapkan dalam jadwal sidang DPD.
