PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 227
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (4) dilakukan secara bergantian setiap tahun. (2) Pimpinan sidang bersama yaitu Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD yang menjadi penyelenggara sidang bersama. (3) Pelaksanaan sidang bersama DPR dan DPD diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama DPR dan DPD.
