PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 226
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. (2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota. (3) Sidang dilakukan di Ibu kota negara dan pengajuan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengikuti masa sidang DPR. (4) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPD bersama Anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan PRESIDEN dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian.
