PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 225
BAB 9 — TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TERHADAP CALON ANGGOTA BPK
(1) Dalam hal DPR menolak materi muatan pertimbangan yang diusulkan oleh DPD, DPD meminta penjelasan kepada DPR. (2) Pimpinan DPD menerima penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dari pimpinan DPR. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPD kepada seluruh Anggota dalam sidang paripurna. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipublikasikan oleh pimpinan DPD kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
