Pasal 224
BAB 9 — TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TERHADAP CALON ANGGOTA BPK
(1) Setelah pimpinan DPD menerima surat dari pimpinan DPR mengenai pencalonan anggota BPK, pimpinan DPD memberitahukan kepada seluruh Anggota masuknya
surat pencalonan anggota BPK, kemudian membagikannya. (2) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPD menugasi Komite IV untuk menyusun pertimbangan DPD terhadap pencalonan anggota BPK. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komite sesuai dengan bidang tugasnya disusun dengan tahapan: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; dan c. penentuan urutan calon. (4) Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD. (5) Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada alat kelengkapan DPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BPK dan dipublikasikan kepada masyarakat.
