PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 223
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Dalam hal hasil pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG APBN yang dibahas oleh DPR dan PRESIDEN tidak memasukkan pertimbangan tertulis dari DPD, pimpinan DPD dapat mempertanyakan secara tertulis kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN. (2) Pertanyaan tertulis pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban politik DPD.
