PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 220
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Komite IV melakukan pembahasan nota keuangan pemerintah. (2) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite IV terlebih dahulu mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan Komite. (3) Pimpinan Komite pada rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan keseluruhan proses persiapan dan pembahasan APBN. (4) Hasil rapat gabungan menjadi bahan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
