PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 219
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah nota keuangan pemerintah disampaikan, Komite mengadakan rapat kerja dengan kementerian sesuai dengan lingkup tugas
Komite untuk membahas alokasi program dan anggaran kementerian dan lembaga. (2) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan klarifikasi substansi terhadap usulan program pembangunan daerah yang telah disampaikan pada rapat kerja sebelumnya. (3) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan hasil pembahasan kepada Komite IV secara tertulis.
