PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 218
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Komite IV melakukan sinkronisasi hasil pembicaraan pendahuluan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4). (2) Dalam rangka melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite IV mengikutsertakan tim anggaran Komite. (3) Komite IV membahas penyusunan pertimbangan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN. (4) Komite IV melakukan rapat kerja dengan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank INDONESIA untuk membahas: a. alokasi anggaran menurut fungsi program dan kegiatan; dan b. penajaman program-program daerah. (5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan Juni.
