Pasal 217
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Komite pada setiap awal masa sidang keempat melakukan pembicaraan pendahuluan pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN yang diawali dengan laporan masing-masing Anggota berkaitan dengan kegiatan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi rencana pembangunan daerah. (2) Komite sesuai dengan lingkup tugasnya membentuk dan menugaskan tim anggaran menyusun sinkronisasi program dan anggaran masing-masing daerah. (3) Tim anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 6 (enam) orang Anggota sebagai representasi keterwakilan wilayah. (4) Komite melakukan rapat kerja dengan menteri untuk membahas dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN serta mengusulkan perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian berdasarkan hasil sinkronisasi tim anggaran. (5) Rapat kerja sebagaimana dimakud pada ayat (4) dilaksanakan 14 (empat belas hari) sebelum Pemerintah Pusat menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR. (6) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membahas: a. kebijakan umum dan prioritas anggaran kementerian/lembaga;
b. prognosis kebijakan ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal; dan c. klarifikasi program masing-masing daerah berdasarkan lingkup tugas Komite. (7) Tim anggaran Komite merumuskan hasil rapat kerja sesuai dengan lingkup tugas Komite. (8) Komite I, Komite II, dan Komite III menyampaikan hasil rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai rumusan pembicaraan pendahuluan Komite kepada Komite IV.
