PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 216
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota menyampaikan laporan kegiatan penyusunan rancangan awal setiap akhir masa sidang ketiga pada Komite masing-masing. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pokok-pokok pikiran.
