PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 215
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Anggota dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah mengenai penyusunan rancangan awal. (2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap rencana pembangunan daerah, Anggota merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi untuk dilakukan penyempurnaan.
