PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 214
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf e dilakukan dalam rangka keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyangkut waktu, lokasi, sumber dana dan sumber daya lainnya.
