PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 213
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Kegiatan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf d dilakukan dalam rangka klarifikasi terhadap pencapaian target dan sasaran program atau kegiatan pembangunan daerah. (2) Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi: a. 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota yang lain; dan/atau b. 1 (satu) daerah provinsi dengan daerah provinsi lainnya.
