PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 212
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Kegiatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf c dilakukan dalam rangka klarifikasi penggunaan anggaran daerah. (2) Pelaksanaan klarifikasi penggunaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
