PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 211
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Kegiatan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf b dilakukan dalam rangka memastikan perumusan tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan.
